Semakin tren-nya permen dikalangan masyarakat, banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk membuat berbagai macam dan aneka rasa jajanan manis ini agar dapat menarik pengunjung dan menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, Sangking kelewatannya produk tersebut sampai-sampai menghina Islam. mau tau? lihat videonya di di sini
Senin, 26 Oktober 2015
Permen Rainbow, permen yang menghina Islam
Semakin tren-nya permen dikalangan masyarakat, banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk membuat berbagai macam dan aneka rasa jajanan manis ini agar dapat menarik pengunjung dan menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, Sangking kelewatannya produk tersebut sampai-sampai menghina Islam. mau tau? lihat videonya di di sini
Komix, obat atau khamar?

Akhir-akhir ini sedang hangatnya tren anak muda yang mabuk setelah mengonsumsi komix. Komix yang seharusnya digunakan sebagai obat batuk ini, justru di salah gunakan dan menjadi minuman yang memabukkan dikalangan masyarakat. Setelah meminumnya dalam dosis yang tinggi, sekitar 10-15 sachet dapat membuat peminumnya menjadi mabuk atau nge-fly dalam bahasa mereka.
Lantas bagaimana Islam menanggapinya? dalam surah Al Maidah ayat 90 Allah SWT menjelaskan
يآيهاالذين أمنوآإنّماالخمروالميْسِرُوالأنْصَابُ والأزْلاَمُ رجزٌ من
عَمَلِ الشَّيْطَان فاجتنبوهُ.
عن إبن عمررضى اللّه عنه،قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: كُلِّ
مُسكِرٍخَمْرٌ وكُلِّ مُسكِرٍحرَامٌ ومَنْ سَرِبَ الخَمْرَ فىِ الدُّنْيا فمَاتَ
وهوَيُدْمِنُهَا ولَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فى الآخِره.
Jadi, segala sesuatu yang dapat memabukkan adalah khammar(minuman keras) yang hukum meminumnya adalah haram. Tidak prduli dalam bentuk obat atau semacamnya, sesuatu yang memabukkan itu adalah haram dalam Islam.
Usman R.A pernah mengatakan jika khamar adalah induk dari perbuatan keji. Serta sesungguhnya demikian adalah muslihat setan untuk membuat manusia dalam bermusuhan.
lantas bagaimana orang yang telah meminumnya?
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَعَلَهَافِى بَطْنِهِ لَمْ تُقْبَلْ
صَلَاتَهُ سَبْعًا فَإِنْ هِيَ أَذْهَبَتْ عَقْلَهُ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتَهُ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهَ أَنْ يُسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ
الْخَبَلِ.
"Barang siapa meminum minuman keras hingga masuk ke dalam perutnya
maka tidak diterima shalatnya selama 7 hari, apabila meminum minuman keras
sampai hilang akalnya (mabuk) maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari,
apabila ia mati, matinya dalam keadaan kafir, apabila ia bertaubat maka Allah
akan menerimanya, apabila ia
mengulanginya lagi maka hak Allah nanti akan memberikan minuman dari darah
campur nanah"
Maka jauhilah khamar maka kamu akan mendapatkan surganya Allah.
Langganan:
Postingan (Atom)